Jumat, 23 Oktober 2015

OPINI DAN ANALISIS KEKERASAN PADA ANAK DAN HUKUMAN PADA PELAKUNYA


            OPINI DAN ANALISIS
            KEKERASAN PADA ANAK DAN HUKUMAN PADA PELAKUNYA

Opini
            Pedofilia merupakan kejahatan kekerasan seksual yang dilakukan orang dewasa dengan korban anak-anak untuk memuaskan hasrat nafsunya. Pedofil merupakan julukan untuk orang yang  pedofilia. Kebanyakan pedofil merupakan orang yang dulunya menjadi korban pedofil. Akhir-akhir ini sedang marak diberitakan tentang pedofil yang menjadi ancaman serius bagi  generasi bangsa bahkan pelaku pedofil tak sungkan membunuh korbannya. Perilaku pedofil biasanya adalah seorang yang dekat dengan anak-anak dan memiliki kepribadian tertutup, sehingga orang tua juga harus waspada jika anaknya bergaul dengan orang seperti ini.
            Pedofilia sangat berbahaya karena anak-anak yang polos tidak mengerti apa-apa hanya diiming-imingi uang dapat tertarik dan menuruti pelaku. Bukan hanya uang , pelaku pedofil juga mempunyai cara lain dengan memberi makanan enak seperti  es krim atau makanan lainnya yang disukai anak pada umumnya. Masalahnya anak-anak belum paham tentang apa yang dilakukan orang tersebut dan masksud orang tersebut memberikan uang atau makanan dengan cuma cuma, sehingga anak-anak hanya menuruti apa yang diminta pelaku kekerasan pada anak. Akhir-akhir ini juga diberitakan jika pelaku pedofil membuat geng dengan anggotanya adalah anak-anak dan memberikan narkoba untuk anak-anak di dalam geng tersebut. Sungguh ironis memang nasib anak-anak sekarang yang masih polos tanpa disadari masa depan mereka dirusak oleh orang dewasa yang mementingkan kepuasan diri sendiri demi kepuasan nafsu belaka. Anak yang menjadi korban pedofilia akan trauma psikologis dengan kejadian hal tersebut.
            Dampak pedofil tidak hanya dirasakan oleh anak-anak tetapi orang tua yang mepunyai anak masih kecil. Mereka pasti tidak tenang karena predator anak berkeliaran diluar sana. Orang tua yg menjadi korban pedofil pasti juga akan menjadi tekanan batin jika mengetahui anaknya menjadi korban pedofil.

Analisis
            Sebaiknya orang tua memberikan pengetahuan anak tentang bahaya yang terjadi jika mengikuti atau menuruti orang yang tidak dikenal. Anak juga harus diberi tahu untuk menolak pemberian dari orang lain apalagi pemberian dari orang  yang tidak dikenal juga merupakan cara untuk memberikan pengarahan anak agar tidak terjebak pada jebakan pelaku pedofil. Orang tua juga hendaknya mengawasi anknya di lingkungan sekitar karena pelaku pedofil bukan hanya orang jauh,  kita tidak dapat menyangka bisa saja orang terdekat seperti tetangga. Untuk itu orang tua harus mengawasi pergaulan anaknya agar tak menjadi korban kekerasan seksual. Orang tua juga harus dekat dengan buah hatinya , menanyai setiap kejadian si anak, jika dirasa ada hal yang menurut orang tua mencurigakan sebaiknya si buah hati diberi pemahaman agar menjauhi hal tersebut.
            Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak menjelaskan bahwa  setiap anak berhak atas kelangsungan hidup , tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan anak-anak wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran HAM. Hukuman yang mungkin pantas untuk pelaku pedofil adalah dikebiri atau suntik untuk mematikan sistem syaraf pada alat vital pedofil agar tidak melakukan tindakan tersebut lagi dikemudian hari. Dilihat dalam Pancasila sila ke-5 “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” seharusnya hukuman itu adil dan pantas  diberlakukan kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak. Tidak hanya kekerasan fisik saja tetapi pemaksaan untuk melakukan hal yang tidak seharusnya di dapat oleh anak-anak itu juga termasuk perampasan kebahagiaan anak dan merampas masa depan anak merupakan pelanggaran HAM. Ini merupakan masalah serius bagi bangsa karena dapat merusak generasi bangsa. Jadi, hukum untuk pelaku pedofil tidak hanya penjara yang akhirnya nanti jika sudah keluar dari penjara akan berbuat hal seperti itu lagi tetapi dengan hukum yang dapat membuat jera seperti kebiri atau suntik mati syaraf alat vital menjadi solusi agar pelaku tindak kekerasan seksual pada anak jera dan tidak dapat melakukan hal tersebut lagi.

0 komentar:

Posting Komentar

luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.comnya.com tipscantiknya.com