OPINI DAN ANALISIS
KEKERASAN PADA ANAK DAN HUKUMAN PADA
PELAKUNYA
Opini
Pedofilia
merupakan kejahatan kekerasan seksual yang dilakukan orang dewasa dengan korban
anak-anak untuk memuaskan hasrat nafsunya. Pedofil merupakan julukan untuk
orang yang pedofilia. Kebanyakan pedofil
merupakan orang yang dulunya menjadi korban pedofil. Akhir-akhir ini sedang marak
diberitakan tentang pedofil yang menjadi ancaman serius bagi generasi bangsa bahkan pelaku pedofil tak
sungkan membunuh korbannya. Perilaku pedofil biasanya adalah seorang yang dekat
dengan anak-anak dan memiliki kepribadian tertutup, sehingga orang tua juga
harus waspada jika anaknya bergaul dengan orang seperti ini.
Pedofilia
sangat berbahaya karena anak-anak yang polos tidak mengerti apa-apa hanya
diiming-imingi uang dapat tertarik dan menuruti pelaku. Bukan hanya uang ,
pelaku pedofil juga mempunyai cara lain dengan memberi makanan enak
seperti es krim atau makanan lainnya
yang disukai anak pada umumnya. Masalahnya anak-anak belum paham tentang apa
yang dilakukan orang tersebut dan masksud orang tersebut memberikan uang atau
makanan dengan cuma cuma, sehingga anak-anak hanya menuruti apa yang diminta
pelaku kekerasan pada anak. Akhir-akhir ini juga diberitakan jika pelaku
pedofil membuat geng dengan anggotanya adalah anak-anak dan memberikan narkoba
untuk anak-anak di dalam geng tersebut. Sungguh ironis memang nasib anak-anak
sekarang yang masih polos tanpa disadari masa depan mereka dirusak oleh orang
dewasa yang mementingkan kepuasan diri sendiri demi kepuasan nafsu belaka. Anak
yang menjadi korban pedofilia akan trauma psikologis dengan kejadian hal tersebut.
Dampak
pedofil tidak hanya dirasakan oleh anak-anak tetapi orang tua yang mepunyai
anak masih kecil. Mereka pasti tidak tenang karena predator anak berkeliaran
diluar sana. Orang tua yg menjadi korban pedofil pasti juga akan menjadi
tekanan batin jika mengetahui anaknya menjadi korban pedofil.
Analisis
Sebaiknya
orang tua memberikan pengetahuan anak tentang bahaya yang terjadi jika
mengikuti atau menuruti orang yang tidak dikenal. Anak juga harus diberi tahu
untuk menolak pemberian dari orang lain apalagi pemberian dari orang yang tidak dikenal juga merupakan cara untuk
memberikan pengarahan anak agar tidak terjebak pada jebakan pelaku pedofil.
Orang tua juga hendaknya mengawasi anknya di lingkungan sekitar karena pelaku
pedofil bukan hanya orang jauh, kita
tidak dapat menyangka bisa saja orang terdekat seperti tetangga. Untuk itu
orang tua harus mengawasi pergaulan anaknya agar tak menjadi korban kekerasan
seksual. Orang tua juga harus dekat dengan buah hatinya , menanyai setiap
kejadian si anak, jika dirasa ada hal yang menurut orang tua mencurigakan sebaiknya
si buah hati diberi pemahaman agar menjauhi hal tersebut.
Menurut
Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak
menjelaskan bahwa setiap anak berhak
atas kelangsungan hidup , tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan
dari kekerasan dan anak-anak
wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi yang
mengakibatkan terjadinya pelanggaran HAM. Hukuman yang mungkin pantas untuk
pelaku pedofil adalah dikebiri atau suntik untuk mematikan sistem syaraf pada
alat vital pedofil agar tidak melakukan tindakan tersebut lagi dikemudian hari.
Dilihat dalam Pancasila sila ke-5 “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia” seharusnya hukuman itu adil dan pantas diberlakukan kepada pelaku kejahatan seksual
terhadap anak-anak. Tidak hanya kekerasan fisik saja tetapi pemaksaan untuk
melakukan hal yang tidak seharusnya di dapat oleh anak-anak itu juga termasuk
perampasan kebahagiaan anak dan merampas masa depan anak merupakan pelanggaran
HAM. Ini merupakan masalah serius bagi bangsa karena dapat merusak generasi
bangsa. Jadi, hukum untuk pelaku pedofil tidak hanya penjara yang akhirnya
nanti jika sudah keluar dari penjara akan berbuat hal seperti itu lagi tetapi
dengan hukum yang dapat membuat jera seperti kebiri atau suntik mati syaraf
alat vital menjadi solusi agar pelaku tindak kekerasan seksual pada anak jera
dan tidak dapat melakukan hal tersebut lagi.






0 komentar:
Posting Komentar